The 2-Minute Rule for pakar55 rtp
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang.Langkah Kejagung ini akan menjadi pelajaran untuk korporasi bahwa fasilitas kredit harus benar-benar digunakan untuk penguatan korporasi.S